APAKABAR NEWS – Polisi menangkap tujuh dari delapan pelaku begal terhadap seorang pelajar hingga tewas di Jalan Raya Pejuang, Bekasi Utara. 

Para pelaku dari kelompok Akatsuki 2018 ini melakukan aksinya pada Senin 21 Desember 2020.

“Anggota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko kepada wartawan, Senin 28 Desember 2020..

Wijonarko menjelaskan, para pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi. 

Selain mengamankian para tersangka, polisi juga menyita empat unit sepeda motor yang digunakan saat menjalankan aksinya.

“Dari hasil penyelidikan, kita melakukan penangkapan satu pelaku inisial NF. Kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap 3 orang pelaku lainnya.”

“Lalu menangkap pelaku lainnya sehingga total yang diamankan tujuh orang pelaku,” tuturnya.

Tujuh tersangka itu di antaranya berinisial NF alias Belo (25), AMM (17), AWS (17), MA alias Batak (18), MNF (25), ADP (17) dan AML alias Kuple (18) diamankan Polsek Bekasi Utara.