Perhatian, Mulai Senin Ini Kemenhub Larang Angkutan Barang Melintasi Jalan Tol

- Pewarta

Senin, 28 Desember 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

Ilustrasi truk yang sedang melintas. /Pexels/Quintin Gellar/

Ilustrasi truk yang sedang melintas. /Pexels/Quintin Gellar/

APAKABAR NEWS – Demi kelancaran arus lalu lintas selama masa pergantian Tahun Baru, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan barang melintasi jalan tol mulai Senin, 28 Desember 2020 hingga Sabtu, 2 Januari 2021.

“Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas,” tutur Kasubdit Dalops Dit LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Syaifuddin Ajie Panatagama, Minggu, 27 Desember 2020. 

Baca Juga: Puncak Perjalanan di Bandara, Ini Antisipasi yang Dilakukan Pihak Kemenhub

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelarangan angkutan barang melintasi ruas jalan tol itu karena diberlakukan pengalihan arus lalu lintas dari tanggal 28 Desember sampai 2 Januari 2021.

Baca Juga: Begini, Cara Pemerintah untuk Cegah Varian Baru Virus Corona Masuk Indonesia

Untuk baca berita yang lebih lengkap, silahkan klik artikel “Perhatian, Mulai Senin Ini Kemenhub Larang Angkutan Barang Melintasi Jalan Tol” yang dikutip dari Hallobogor.com — media nasional yang dikelola dari Kota Bogor.(*)

Berita Terkait

PAAI Desak Kepastian Hukum Pajak Agen Asuransi, Bagaimana Dampaknya terhadap Kesejahteraan Profesi?
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć
Diskusi Panel PROPAMI Bahas IPO, UMKM, dan Industri Keuangan
Kecepatan Tayang Jadi Solusi Distribusi Press Release di Platform Media Sosial, Siarannews.com Gandeng NMN
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03 WIB

PAAI Desak Kepastian Hukum Pajak Agen Asuransi, Bagaimana Dampaknya terhadap Kesejahteraan Profesi?

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:25 WIB

New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:59 WIB

New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital

Minggu, 27 September 2026 - 16:33 WIB

SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć

Sabtu, 26 September 2026 - 22:11 WIB

Diskusi Panel PROPAMI Bahas IPO, UMKM, dan Industri Keuangan

Berita Terbaru