Untuk Konsumsi Pribadi, Lembaga ICJR Sebut Gisel Tak Bisa Dipidana

- Pewarta

Kamis, 31 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyanyi Gisella Anastasia. /Instagram.com/@gisel_la.

Penyanyi Gisella Anastasia. /Instagram.com/@gisel_la.

APAKABAR NEWS – Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, Gisella Anastasia tidak bisa dipidana, jika video tersebut untuk konsumsi pribadi, dan tidak untuk hendak diviralkan ke publik.

“Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi,” demikian keterangan resmi ICJR, Selasa 29 Desember 2020.

ICJR menilai, ada batasan penting dalam UU Pornografi yang mengatur bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan ‘membuat’ sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, terhadap Pasal 8 UU Pornografi, ICJR mengatakan, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.

“Maka, selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana,” ucap ICJR.

Untuk itu, ICJR meminta, penyidik Polda Metro Jaya agar fokus kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik.

“Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi,” ucapnya.

Berita Terkait

Inilah Platform Nyaman untuk Para Pecinta Drama China di Indonesia
Karier Hancur! Jonathan Frizzy Ditangkap Jual Vape Anestesi Keras
Pemerintah Minta Meta Tindak Tegas Grup Penyimpangan Seksual dan Lindungi Anak dari Konten Digital
Ingin Tampil Seperti Seleb di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Publikasi Profil Anda!
Beredar Rekaman Percakapan Dirinya dengan Ridwan Kamil, Ini Klarifikasi Selebgram Seksi Lisa Mariana
Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jelaskan Hasil Autopsi Jenazah Aktor Sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana
Artis Sandra Dewi akan Hadir Lagi di Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kembalinya Didi Kempot di Pesta Semalam Minggu Vol.5: Tribute Manis & Penampilan Seika Kempot, Staso Prasetyo, dan Aftershine

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 20:20 WIB

Inilah Platform Nyaman untuk Para Pecinta Drama China di Indonesia

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:49 WIB

Karier Hancur! Jonathan Frizzy Ditangkap Jual Vape Anestesi Keras

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:49 WIB

Pemerintah Minta Meta Tindak Tegas Grup Penyimpangan Seksual dan Lindungi Anak dari Konten Digital

Kamis, 17 April 2025 - 14:34 WIB

Ingin Tampil Seperti Seleb di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Publikasi Profil Anda!

Sabtu, 5 April 2025 - 08:03 WIB

Beredar Rekaman Percakapan Dirinya dengan Ridwan Kamil, Ini Klarifikasi Selebgram Seksi Lisa Mariana

Berita Terbaru