Merugikan Konsumen Hingga Rp17 M, Owner Grabtoko Akhirnya Jadi Tersangka

- Pewarta

Rabu, 13 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan owner Grab Toko, Yudha Manggala Putra oleh Bareskrim Polri. /Dok. humas.polri.go.id.

Penangkapan owner Grab Toko, Yudha Manggala Putra oleh Bareskrim Polri. /Dok. humas.polri.go.id.

APAKABAR NEWS – Bos (owner) Grabtoko (Grabtoko.com) yang saat ini menjadi tersangka, yaitu Yudha Manggala Putra mengaku telah menerima pesanan barang dari 980 konsumen (pembeli).


Tetapi, dari ratusan konsumen yang telah memesan, pihaknya hanya mengirimkan barang pesanan ke sembilan konsumen saja.

 

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 980 customer yang memesan barang elektronik di situs online Grabtoko, hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada wartawan, Rabu 13 Janauri 2021.


Sembilan barang yang dikirim ke konsumen itu, ternyata dibelinya dari pusat perbelanjaan ITC. Adapun produk dibeli dengan harga normal.


Sementara, sisanya 971 konsumen lain tak pernah menerima produk pesanan.


Dalam proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan beberapa bank. Antara lain, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.


“Pihak bank membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditaksir sekitar Rp17 miliar dari pihak iklan dan pembeli,” ujar Brigjen Slamet.

 

Untuk diketahui, tim Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah mengamankan owner Grabtoko.com, Yudha Manggala Putra di Jalan Pattimura Kebayoran Baru pada Sabtu, 9 Januari 2021. Yudha diduga menyebarkan berita bohong.


Kabareksrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Yudha diciduk diduga melakukan pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana atau pencucian uang.

 

“Berikutnya langkah penyidik membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, menyiapkan administrasi penyidikan,” tutup Listyo dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan. (pol)

Berita Terkait

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan
Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional
KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat
Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I
Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:29 WIB

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:39 WIB

KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:18 WIB

Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:28 WIB

KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:44 WIB

Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I

Berita Terbaru

Lifestyle

Solusi Membasmi Hama Rayap Rumah di Kota Surabaya

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:51 WIB