APAKABAR NEWS – Seorang pria berinisial W harus berurusan dengan kepolisian.
Karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi berisikan provokasi mengajak masyarakat untuk mudik di tengah kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 1442 H.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi Senin, 10 Mei 2021 membenarkan penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Bupati Nganjuk Novi Rahman Terjaring OTT oleh KPK, PKB Memastìkan Bukan Kadernya
“Yang bersangkutan sudah ditangkap,” kata Ramadhan.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Viral Video Ajak Mudik Beramai-ramai, Akhirnya Pelaku Ditangkap Polisi“








