Dua Kali dalam Sepekan, Satgas Covid-19 Kesugihan Cilacap Bubarkan Hajatan

- Pewarta

Kamis, 8 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara hajatannya dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kesugihan. /Dok. Pri

Acara hajatannya dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kesugihan. /Dok. Pri

APAKABAR NEWS – Sepekan sebelumnya, DS (53), waga Jalan Bali RT 03 RW 03 Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Jateng, harus rela acara hajatannya dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kesugihan.

Kali ini giliran BR (58), warga Jalan Letnan Sutrisno RT 02 RW 04 Desa Keleng, Kecamatan Kesugihan, Cilacap juga mendapat teguran yang sama agar acara hajatannya dibubarkan, Kamis 8 Juli 2021.

Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kesugihan dipimpin Camat Kesugihan Basuki Priyo Nugroho, didampingi Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido Wahono dan Danramil Kesugihan Kapten Inf Sueb.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka mendatangi lokasi setelah mendapat kabar bahwa ada warga di Jalan Letnan Sutrisno RT 02 RW 04 Desa Keleng ada warga sedang menggelar hajatan.

Satgas sampai di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB dan mendapati beberapa orang berkumpul di rumah BR. Kemudian mereka memerintahkan warga yang datang di rumah BR diminta pulang ke rumah masing-masing, lalu membongkar tratag.

Hajatan tersebut telah dihadiri beberapa orang sehingga diduga menimbulkan kerumunan. BR menggelar hajatan untuk menikahkan anaknya.

Pembubaran hajatan dikarenakan tidak mengindahkan Instruksi Bupati Cilacap Nomor 16 Tahun 2021 tertanggal 29 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Mengendalikan Penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Cilacap Bagian Kesatu huruf m, dimana disebutkan bahwa kegiatan seni, sosial budaya, dan sosial kemasyarakatan seperti pesta, hajatan, resepsi, dan pertemuan warga dihentikan sementara sampai dengan adanya perbaikan status risiko epidemi di Kabupaten Cilacap.

Setelah tratag dibongkar, Satgas membawa BR ke Polsek Kesugihan untuk dimintai pertanggungjawaban.

Hingga saat ini BR masih dimintai keterangan oleh Polsek Kesugihan. (pri)

APAKABAR NEWS – Sepekan sebelumnya, DS (53), waga Jalan Bali RT 03 RW 03 Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Jateng, harus rela acara hajatannya dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kesugihan.

Kali ini giliran BR (58), warga Jalan Letnan Sutrisno RT 02 RW 04 Desa Keleng, Kecamatan Kesugihan, Cilacap juga mendapat teguran yang sama agar acara hajatannya dibubarkan, Kamis, 8 Juli 2021.

Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kesugihan dipimpin Camat Kesugihan Basuki Priyo Nugroho, didampingi Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido Wahono dan Danramil Kesugihan Kapten Inf Sueb.

Mereka mendatangi lokasi setelah mendapat kabar bahwa ada warga di Jalan Letnan Sutrisno RT 02 RW 04 Desa Keleng ada warga sedang menggelar hajatan.

Satgas sampai di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB dan mendapati beberapa orang berkumpul di rumah BR. Kemudian mereka memerintahkan warga yang datang di rumah BR diminta pulang ke rumah masing-masing, lalu membongkar tratag.

Hajatan tersebut telah dihadiri beberapa orang sehingga diduga menimbulkan kerumunan. BR menggelar hajatan untuk menikahkan anaknya.

Pembubaran hajatan dikarenakan tidak mengindahkan Instruksi Bupati Cilacap Nomor 16 Tahun 2021 tertanggal 29 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Mengendalikan Penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Cilacap Bagian Kesatu huruf m, dimana disebutkan bahwa kegiatan seni, sosial budaya, dan sosial kemasyarakatan seperti pesta, hajatan, resepsi, dan pertemuan warga dihentikan sementara sampai dengan adanya perbaikan status risiko epidemi di Kabupaten Cilacap.

Setelah tratag dibongkar, Satgas membawa BR ke Polsek Kesugihan untuk dimintai pertanggungjawaban.

Hingga saat ini BR masih dimintai keterangan oleh Polsek Kesugihan. (pri)

Berita Terkait

Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal
Ramai Wacana Polri di Bawah Kementerian, Senator Dayat El: Idealnya Tetap Komando Langsung Presiden
10 Gelar Populer di Amerika yang Banyak Diminati Pelajar Internasional
Gelombang Demo, Reshuffle Kabinet, Dan Prediksi Politik Mahfud MD Tahun 2025
Investigasi Independen Dugaan Makar, NasDem Tegaskan Dukungan Pada Presiden
Mengakhiri “Serakahnomics”: Negara Ambil Alih Aset Demi Keadilan
KPK Panggil Yaqut Soal Kuota Haji Khusus, Pemerintah Diminta Benahi Sistem
Negara Kawal Jaksa Khusus: Pengamanan Ketat Rumah Febrie Adriansyah Sesuai Prosedur

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:07 WIB

Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:15 WIB

Ramai Wacana Polri di Bawah Kementerian, Senator Dayat El: Idealnya Tetap Komando Langsung Presiden

Kamis, 18 September 2025 - 11:57 WIB

10 Gelar Populer di Amerika yang Banyak Diminati Pelajar Internasional

Senin, 15 September 2025 - 07:21 WIB

Gelombang Demo, Reshuffle Kabinet, Dan Prediksi Politik Mahfud MD Tahun 2025

Rabu, 3 September 2025 - 09:21 WIB

Investigasi Independen Dugaan Makar, NasDem Tegaskan Dukungan Pada Presiden

Berita Terbaru