Dua Kali dalam Sepekan, Satgas Covid-19 Kesugihan Cilacap Bubarkan Hajatan

- Pewarta

Kamis, 8 Juli 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

Acara hajatannya dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kesugihan. /Dok. Pri

Acara hajatannya dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kesugihan. /Dok. Pri

APAKABAR NEWS – Sepekan sebelumnya, DS (53), waga Jalan Bali RT 03 RW 03 Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Jateng, harus rela acara hajatannya dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kesugihan.

Kali ini giliran BR (58), warga Jalan Letnan Sutrisno RT 02 RW 04 Desa Keleng, Kecamatan Kesugihan, Cilacap juga mendapat teguran yang sama agar acara hajatannya dibubarkan, Kamis 8 Juli 2021.

Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kesugihan dipimpin Camat Kesugihan Basuki Priyo Nugroho, didampingi Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido Wahono dan Danramil Kesugihan Kapten Inf Sueb.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka mendatangi lokasi setelah mendapat kabar bahwa ada warga di Jalan Letnan Sutrisno RT 02 RW 04 Desa Keleng ada warga sedang menggelar hajatan.

Satgas sampai di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB dan mendapati beberapa orang berkumpul di rumah BR. Kemudian mereka memerintahkan warga yang datang di rumah BR diminta pulang ke rumah masing-masing, lalu membongkar tratag.

Hajatan tersebut telah dihadiri beberapa orang sehingga diduga menimbulkan kerumunan. BR menggelar hajatan untuk menikahkan anaknya.

Pembubaran hajatan dikarenakan tidak mengindahkan Instruksi Bupati Cilacap Nomor 16 Tahun 2021 tertanggal 29 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Mengendalikan Penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Cilacap Bagian Kesatu huruf m, dimana disebutkan bahwa kegiatan seni, sosial budaya, dan sosial kemasyarakatan seperti pesta, hajatan, resepsi, dan pertemuan warga dihentikan sementara sampai dengan adanya perbaikan status risiko epidemi di Kabupaten Cilacap.

Setelah tratag dibongkar, Satgas membawa BR ke Polsek Kesugihan untuk dimintai pertanggungjawaban.

Hingga saat ini BR masih dimintai keterangan oleh Polsek Kesugihan. (pri)

APAKABAR NEWS – Sepekan sebelumnya, DS (53), waga Jalan Bali RT 03 RW 03 Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Jateng, harus rela acara hajatannya dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kesugihan.

Kali ini giliran BR (58), warga Jalan Letnan Sutrisno RT 02 RW 04 Desa Keleng, Kecamatan Kesugihan, Cilacap juga mendapat teguran yang sama agar acara hajatannya dibubarkan, Kamis, 8 Juli 2021.

Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kesugihan dipimpin Camat Kesugihan Basuki Priyo Nugroho, didampingi Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido Wahono dan Danramil Kesugihan Kapten Inf Sueb.

Mereka mendatangi lokasi setelah mendapat kabar bahwa ada warga di Jalan Letnan Sutrisno RT 02 RW 04 Desa Keleng ada warga sedang menggelar hajatan.

Satgas sampai di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB dan mendapati beberapa orang berkumpul di rumah BR. Kemudian mereka memerintahkan warga yang datang di rumah BR diminta pulang ke rumah masing-masing, lalu membongkar tratag.

Hajatan tersebut telah dihadiri beberapa orang sehingga diduga menimbulkan kerumunan. BR menggelar hajatan untuk menikahkan anaknya.

Pembubaran hajatan dikarenakan tidak mengindahkan Instruksi Bupati Cilacap Nomor 16 Tahun 2021 tertanggal 29 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Mengendalikan Penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Cilacap Bagian Kesatu huruf m, dimana disebutkan bahwa kegiatan seni, sosial budaya, dan sosial kemasyarakatan seperti pesta, hajatan, resepsi, dan pertemuan warga dihentikan sementara sampai dengan adanya perbaikan status risiko epidemi di Kabupaten Cilacap.

Setelah tratag dibongkar, Satgas membawa BR ke Polsek Kesugihan untuk dimintai pertanggungjawaban.

Hingga saat ini BR masih dimintai keterangan oleh Polsek Kesugihan. (pri)

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
UI Innovation Festival 2026 Digelar di Gandaria City, Ada Pameran Riset hingga Kolaborasi Internasional
6 Terminal Bus Terbesar di Indonesia dengan Fasilitas Terbaik
Bukan Sekadar Pasar: Kemitraan Indonesia-Korea Selatan dan Taruhan Kedaulatan AI
Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi
Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:10 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:04 WIB

UI Innovation Festival 2026 Digelar di Gandaria City, Ada Pameran Riset hingga Kolaborasi Internasional

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:56 WIB

6 Terminal Bus Terbesar di Indonesia dengan Fasilitas Terbaik

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:30 WIB

Bukan Sekadar Pasar: Kemitraan Indonesia-Korea Selatan dan Taruhan Kedaulatan AI

Berita Terbaru

dok paypal

Bisnis

Jasa Top Up PayPal: Cara Beli Saldo PayPal dengan Praktis

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:59 WIB

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB