Gara-gara Terlilit Utang, Pasangan Suami Isteri di Jakarta Selatan Gelapkan 6 Mobil Rental

- Pewarta

Selasa, 28 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasutri di Jaksel Gelapkan Enam Mobil Rental. (Pexels.com/PIXABAY)

Pasutri di Jaksel Gelapkan Enam Mobil Rental. (Pexels.com/PIXABAY)

APAKABAR NEWS – Polisi mengamankan pasangan suami istri yang melakukan penipuan dan penggelapan enam mobil milik rental dan perorangan.

Pelaku berinisial DA (42) dan SJ (34) masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“DA dan SJ ini melakukan penipuan dan penggelapan mobil, uang dari hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari dan membayar utang,” jelas Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Nazirwan pada wartawan, Senin 27 Juni 2022.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Nazirwan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial YMS (47).

Pria tersebut merupakan pengusaha rental mobil di Jalan Kesehatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Adapun motifnya, lanjut Nazirwan, pasutri ini berpura-pura menyewa dengan mengaku sebagai kontraktor.

Mereka menyewa mobil selama 10 hari sejak 30 Mei-9 Juni 2022 dengan biaya Rp500.000 per hari.

“Kedua pelaku ini berpura-pura sebagai kontraktor. Namun, setelah jangka waktu penyewaan selesai, korban menghubungi pelaku sudah tak bisa lagi,” ungkapnya.

Mendapat laporan tersebut, kata Nazirwan, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.

Dari hasil penyidikan, ternyata pelaku menggadaikan mobil korban ke tempat gadai.

“Hasil penyidikan, ternyata pelaku sudah enam kali melakukan hal serupa.

Sebanyak enam mobil digadaikan dengan harga Rp15-20 juta per unit dan keseluruhan kerugian ditaksir bisa mencapai Rp100 juta,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Adapun ancaman hukumannya berupa penjara selama 4 tahun penjara.***

Berita Terkait

Respons Cepat Dumas PPWI, Kabid Perumahan Disrumkim Kota Depok Akan Panggil Pengembang
Isu Lama Terangkat Ulang: Status Hukum Agusrin Diduga Sudah SP3 Sejak Lama
PROPAMI Care Pastikan Kehadiran Nyata dalam Pemulihan Pascabencana
Rumah Nyaman dan Senyap Berkat Isian POLYSTYRENE – Lihat Demo Langsung Pintu Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025!
RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Fokus dalam Rapat di Ancol
Kang Ade dan Jo Project POP Hadirkan Sentuhan Humanis di Bimbingan Teknis ASN Disnaker Indramayu!
Harmonisasi Kebijakan Sertifikasi: LSP KPK dan BNSP Tingkatkan Kerja Sama Kompetensi Profesional
Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan, Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:28 WIB

Respons Cepat Dumas PPWI, Kabid Perumahan Disrumkim Kota Depok Akan Panggil Pengembang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:57 WIB

Isu Lama Terangkat Ulang: Status Hukum Agusrin Diduga Sudah SP3 Sejak Lama

Senin, 19 Mei 2025 - 13:07 WIB

PROPAMI Care Pastikan Kehadiran Nyata dalam Pemulihan Pascabencana

Senin, 21 April 2025 - 16:12 WIB

Rumah Nyaman dan Senyap Berkat Isian POLYSTYRENE – Lihat Demo Langsung Pintu Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025!

Jumat, 27 September 2024 - 16:22 WIB

RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Fokus dalam Rapat di Ancol

Berita Terbaru