APAKABAR NEWS – Tim Gabungan Khusus Polri pada kasus pembunuhan Brigadir Pol Yosua memperoleh tiga temuan penyebab proses awal penyelidikan lambat.
Tiga temuan itu adalah upaya menghilangkan barang bukti, rekayasa kejadian dan menghalangi proses penyelidikan.
“Ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, rekayasa, (dan, red) menghalangi proses penyelidikan.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga, proses penanganannya menjadi lambat,” kata Kapolri Listyo saat konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022 malam.
Tim Gabungan Khusus Polri yang diketuai oleh Wakil Kepala Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, menemukan indikasi pelanggaran kode etik Polri. .
Kapolri Listyo menyebutkan tindakan tidak profesional pada saat penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Termasuk, telah terjadi tindakan tidak profesional pada saat penyerahan jenazah almarhum Brigadir Pol Yosua.
Atas perbuatan tidak profesional itu, beberapa orang perwira Polri dinonaktifkan.
Di antaranya Kapolres Metro Selatan, Karopaminal, Karo Provos dan termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS, yang akhirnya menjadi tersangka.
“Kemarin ada 25 personil yang kita periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personil.”
“Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personil, sekarang bertambah menjadi sebelas personil Polri,” kata Kapolri Listyo.***
Baca Juga:








