APAKABAR NEWS – Komisi XI DPR RI menyetujui rights issue alias Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) PT Adhi Karya (Persero) Tbk Tahun 2022 sebesar Rp3,8 triliun.
Adapun rinciannya diperoleh dari Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp1,98 triliun dan rights issue porsi publik sebesar Rp1,89 triliun.
“Komisi XI dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk menyepakati proses privatisasi dan PMN melalui mekanisme rights issue kepada Adhi Karya tahun 2022.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan nilai PMN sebesar Rp1,98 triliun dan nilai rights issue porsi publik sebesar Rp1,89 triliun,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI dengan Kementerian Keuangan RI, dan PT Adhi Karya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 13 September 2022.
Adanya PMN ini, maka struktur kepemilikan saham pemerintah tetap yakni sebesar 51 persen dan kepemilikan saham publik sebesar 49 persen.
Rights issue Adhi Karya ini juga diarahkan untuk memperkuat permodalan perseroan, serta menjadi tambahan modal kerja untuk menyelesaikan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Non PSN.
Adapun proyek yang akan digarap oleh Adhi Karya antara lain Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo, Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, SPAM Karian-Serpong (Timur), FPLT kawasan Limbah Medan, Jalan Tol JORR Elevated Ruas Cikunir-Ulujami, dan Preservasi Jalan Lintas Sumatera Selatan.
Baca Juga:
MirrorShip Luncurkan MIP, Platform AI untuk Analisis Data Perusahaan
Cip ADAS Axera Tembus Pasar Eropa Lewat Leapmotor, Perkuat Ekspansi Global
JJ Lin, Tia Ray, dan Lil Ghost Meriahkan Panggung Formula 1 Singapore Grand Prix, Didukung TME
Komisi XI DPR RI juga mendorong Adhi Karya meningkatkan kinerja pengelolaan business lines untuk dapat memperkuat kemampuan keuangannya.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan menyempurnakan kebijakan dan regulasi tata kelola Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Privatisasi yang memiliki landasan roadmap pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan, tata kelola bisnis proses dalam melaksanakan proyek penugasan dan komersial, dan kewenangan-kewenangan kementerian atau lembaga.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabarnews.com, semoga bermanfaat.








