APAKABARNEWS.COM – Partai Politik mencengkeram. Merusak demokrasi, Konstitusi dan bangsa dan negara.
Menjelma dan membentuk pemerintahan otoritarian dan tirani, dengan cara melanggar konstitusi.
Perusakan bangsa dan negara dapat digambarkan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Menurut konstitusi, pasal 6A ayat (2), calon pasangan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh satu atau gabungan partai politik. Arti “gabungan” harusnya bersifat suka rela, bukan memaksa.
Artinya, kalau ada partai politik tidak mau bergabung dengan yang lain dalam pencalonan presiden, tetapi mau mengusulkan capres sendiri, maka menurut konstitusi dibolehkan.
2. Ketentuan konstitusi tersebut kemudian dilanggar. Undang-undang pemilu menetapkan presidential threshold 20 persen dari perolehan kursi di parlemen.








