APAKABARNEWS.COM – Memperpanjang masa jabatan presiden yang, menurut konstitusi, sudah berakhir.
Menurut konstitusi, jadwal pemilu dan pilpres selanjutnya adalah 2024.
Jadwal pemilu ini pasti dan wajib dilaksanakan!
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden sebagai pelaksana tugas pemerintahan wajib taat terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Artinya, kekuasaan dan wewenang presiden di bawah konstitusi, sehingga presiden tidak bisa mengubah konstitusi.
Maka itu, PERPPU atau dekrit presiden wajib taat konstitusi.
Kalau dekrit presiden melanggar konstitusi maka presiden dapat dan wajib dimakzulkan.
Tidak ada alasan apapun yang dapat menunda pemilu dan pilpres.
Termasuk alasan tidak ada anggaran untuk pemilu dan pilpres yang disuarakan para gerombolan liar pengkhianat demokrasi dan konstitusi.
Para pengkhianat demokrasi dan konstitusi tidak pernah menyerah.
Di tengah jalan buntu, pengkhianat demokrasi berupaya menunggangi isu “kembali ke UUD 1945 asli” untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
Baca Juga:
Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS).***









