Kudeta Konstitusi, Upaya Penguasa untuk Tetap Berkuasa dengan Cara Ubah Konstitusi

- Pewarta

Kamis, 29 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dekrit presiden yang melanggar konstitusi maka presidennya dapat dan wajib dimakzulkan. (Dok. Ist)

Dekrit presiden yang melanggar konstitusi maka presidennya dapat dan wajib dimakzulkan. (Dok. Ist)

APAKABARNEWS.COM – Memperpanjang masa jabatan presiden yang, menurut konstitusi, sudah berakhir.

Menurut konstitusi, jadwal pemilu dan pilpres selanjutnya adalah 2024.

Jadwal pemilu ini pasti dan wajib dilaksanakan!

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Presiden sebagai pelaksana tugas pemerintahan wajib taat terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Artinya, kekuasaan dan wewenang presiden di bawah konstitusi, sehingga presiden tidak bisa mengubah konstitusi.

Maka itu, PERPPU atau dekrit presiden wajib taat konstitusi.

Kalau dekrit presiden melanggar konstitusi maka presiden dapat dan wajib dimakzulkan.

Tidak ada alasan apapun yang dapat menunda pemilu dan pilpres.

Termasuk alasan tidak ada anggaran untuk pemilu dan pilpres yang disuarakan para gerombolan liar pengkhianat demokrasi dan konstitusi.

Para pengkhianat demokrasi dan konstitusi tidak pernah menyerah.

Di tengah jalan buntu, pengkhianat demokrasi berupaya menunggangi isu “kembali ke UUD 1945 asli” untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS).***

Berita Terkait

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan
Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional
KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat
Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I
Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:29 WIB

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:39 WIB

KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:18 WIB

Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:28 WIB

KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:44 WIB

Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I

Berita Terbaru