APAKABARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Gubernur nonaktif Papua LE, Senin 30 Januari 2023.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami LE terkait sejumlah barang bukti yang diamankan.
Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 31 Januari 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi berbagai barang bukti dokumen yang sebelumnya telah disita oleh tim penyidik,” kata Ali.
Baca konten lainnya dengan topik politik, di sini: Kumpulan Berita-berita Politik Hallo Update
Pada pemeriksaan kemarin, LE diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka bos PT. Tabi Bangun Papua, RL.
Sementara itu, Tim kuasa hukum LE, Petrus Bala Pattyona menyampaikan, kliennya didalami terkait sejumlah harta kekayaannya.l
Baca Juga:
Jasa Top Up PayPal: Cara Beli Saldo PayPal dengan Praktis
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
“Pertanyaannya hanya enam poin saja. Yaitu soal harta kekayaan Pak LE sejak menjadi wakil bupati, bupati dan gubernur dua periode,” kata Petrus.
Petrus mengungkapkan, kliennya juga didalami terkait sejumlah pengusaha yang diduga memberikan gratifikasi kepada LE.
Petrus mengklaim, kliennya saat menjalani pemeriksaan hanya mengenal satu pengusaha yakni RL yang merupakan bos PT. Tabi Bangun Papua.
“Dari semua nama yang disodorkan Pak LE hanya mengenal satu orang yaitu saudara RL itu. Selebihnya Pak LE tidak kenal,” ucap Petrus.
Baca Juga:
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
Petrus juga mengakui, KPK melakukan perpanjangan penahanan terhadap kliennya.
LE yang kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, masa penahanannya diperpanjang selama 40 hari ke depan.
“Soal perpanjangannya tadi kita sudah menerima surat perpanjangan atas perintah jaksa penuntut umum (JPU).”
“Kemudian diperpanjang terhitung mulai tanggal 2 Februari sampai dengan 13 Maret, untuk 40 hari,” katanya.
Seperti yang diketahui LE ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah pihak lainnya, yaitu Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), RL.
Baca Juga:
Blokees Pamerkan Lebih dari 900 Produk di China Toy Expo 2026, Terus Perkuat Daya Saing Produk
Side Akuisisi Studio “Games Art” Skala Kecil Roboto Entertainment guna Memperkuat Layanan Kreatif
KPK menduga RL menyerahkan uang kepada LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur. Diantaranya:
– Proyek “multiyears” peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar,
– Proyek “multiyears” rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar,
– Proyek “multiyears” penataan lingkungan venue menembak “outdoor” AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga Rp10 miliar.
Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabarnews.com, semoga bermanfaat.











