APAKABAR NEWS – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (Ali Mochtar Ngabalin) melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Nama baik saya dicemarkan, kemudian saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Edhy Prabowo.”
“Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu,” kata dia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, laporannya dipicu oleh komentar kedua orang tersebut di media daring yang menyebutnya terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan (Edhy Prabowo).
Ia juga menilai komentar kedua terlapor itu mencoba membenturkan dirinya dengan lembaga KPK dan keluarga Edhy Prabowo.
“Kedua ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha.”
“Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara KPK,” sambungnya.
Baca Juga:
Permainan Indah Sepak bola: Hisense Ajak Penggemar dalam Pengalaman Interaktif FIFA World Cup 2026™
Ajang “The Hue of China – Chinese Peasant Painting Exhibition” Sukses Memikat Pengunjung di Jakarta
Halaman : 1 2 Selanjutnya







