Pertama tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga tidak akan melarikan diri.
“Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik.”
“Namun tentunya semua akan kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut,” pungkas Aboe Bakar. (pol)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2








