APAKABAR NEWS – Buronan kelas kakap kasus pembalakan liar, Adelin Lis, yang 10 tahun diburu kejaksaan, tercatat beberapa kali lolos ke luar Indonesia dengan menggunakan paspor palsu.
Mengetahui hal itu, Kabid Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, akan berkoordinasi dengan pihak Ditjen Imigrasi terkait itu.
“Nanti kita koordinasikan dengan ditjen imigrasi,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. Sebelumnya, diketahui bahwa Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar.
Dia kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 2008. Adelin Lis melarikan diri dengan memalsukan paspor.
Baca Juga:
Polisi akan Tindak Tegas Pelaku Permainan Karantina di Pintu-pintu Masuk Indonesia
Begini Respons Kadiv Humas Polri Terkait Dugaan Intervensi dalam Kasus Joseph di Bali
11 Orang Meninggal Dunia dalam Peristiwa 106 Kecelakaan di Saat Lebaran 2021
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media INFO BUMN dalam artikel “Adelin Lis Bisa Keluar Masuk Indonesia Meski 10 Tahun Diburu Diburu Aparat, Begini Modusnya“