APAKABARNEWS.COM – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang etik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyampaikan hal itu kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir,” ujar Syamsuddin.
Baca Juga:
Menangkan Pilkada 2024, Sejumlah Pers Daerah dari Pulau Sumatera hingga Pulau Papua Siap Kolaborasi
KPK Tahan 2 Orang Karyawan BUMN PT Amarta Karya, Kasus Proyek Pengadaan Subkontraktor Fiktif
Ini yang Dibahas Saat Grace Natalie Temui Presiden Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno
Menurut Syamsuddin, Ghufron tidak hadir dengan alasan sedang menggugat Dewas melalui PTUN.
Selanjutnya, Dewas KPK tetap akan melakukan pemeriksaan kedua dijadwalkan pada 14 Mei 2024.
Baca artikel lainnya di sini : Usulkan Harga Pembelian Pemerintah Gabah di Petani Naik Jadi Rp6.757 per Kg, Begini Alasan HKTI
“Dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca Juga:
Syekh Mohamed bin Zayed Al Nahyan Anugerahkan ‘Zayed Medal’ kepada Prabowo Subianto
Sebut Anak-anak adalah Masa Depan, Prabowo Tekankan Urgensi Program Makan Siang dan Susu Gratis
Bangun Komunikasi dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Presiden Jokowi Perintahkan Sri Mulyani
“Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan,” tuturnya.
Baca artikel lainnya di sini : Begini Penjelasan ADB Soal Ekonomi Indonesia Diprediksi akan Tumbuh 5 Persen di Tahun 2024 dan 2025
Diketahui, Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK karena memproses laporan etiknya terkait mutasi di Kementan. Gugatan itu diajukan ke PTUN Jakarta.
Ghufron berdalih kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu.
Baca Juga:
Termasuk Arah Kebijakan FED yang Penuh Ketidakpastian, Indonesia Hadapi Beberapa Risiko Global
Menko Airlangga Hartarto Angkat Potensi Kerja Sama Giant Sea Wall Saat Bertemu Wakil PM Belanda
Reuni dengan Alumni Akabri, Prabowo Subianto Kenang dan Puji Gemblengan Senior di TNI
Dia pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Adilmakmur.co.id dan Kalimantanraya.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.