APAKABAR NEWS – DR Kapitra Ampera SH MH menyatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh kelompok bersenjata di Papua merupakan gerakan terorisme dan separatisme.
Karena itu Kapitra minta agar aksi tersebut jangan lagi disebut kelompok kriminal maupun kelompok kriminal bersenjata.
“Tindakan sekelompok orang Papua itu adalah aksi terorisme dan separatisme yang harus segera ditumpas oleh aparat,” kata Kapitra.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 27 April 2021 Kapitra juga meminta Pemerintah mengubah status aksi sekelompok orang di Papua menjadi kelompok teroris dan separatis.
Dengan demikian aksi tersebut bisa ditindak dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dia meminta Pemerintah bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) segera mengambil sikap tegas mengubah status di Papua itu menjadi kelompok teroris dan separatis.
“Selama ini aksi di Papua telah mengancam keamanan masyarakat dan menciptakan rasa takut bagi warga sipil dengan tindakan teror yang dilakukan. Itu kan aksi teroris,” kata Kapitra.
Baca Juga:
Huawei Bahas Konektivitas Cerdas dan Transformasi AI di Ajang M360 ASEAN 2026
RAVEN2 BUKA FRESH START SERVER “ZERO” DENGAN HADIAH “FESTIVAL LEGENDARY”
CATL Luncurkan TECTRANS II di Ajang IAA Transportation 2026, Percepat Elektrifikasi Kendaraan Niaga
Halaman : 1 2 Selanjutnya








