APAKABAR NEWS – DR Kapitra Ampera SH MH menyatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh kelompok bersenjata di Papua merupakan gerakan terorisme dan separatisme.
Karena itu Kapitra minta agar aksi tersebut jangan lagi disebut kelompok kriminal maupun kelompok kriminal bersenjata.
“Tindakan sekelompok orang Papua itu adalah aksi terorisme dan separatisme yang harus segera ditumpas oleh aparat,” kata Kapitra.
Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 27 April 2021 Kapitra juga meminta Pemerintah mengubah status aksi sekelompok orang di Papua menjadi kelompok teroris dan separatis.
Baca Juga:
Kelompok Bersenjata Asal Lebanon Hizbullah Secars Resmi Akui Kehilangan Jalur Pasokan Melalui Suriah
Hasil Pleno KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Kapitra Ampera Unggul dari Caleg PDI Perjuangan Lainnya
Politikus PDIP Tegas, Bubarkan ACT yang Diduga Lakukan Penggelapan Dana Bantuan
Dengan demikian aksi tersebut bisa ditindak dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dia meminta Pemerintah bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) segera mengambil sikap tegas mengubah status di Papua itu menjadi kelompok teroris dan separatis.
“Selama ini aksi di Papua telah mengancam keamanan masyarakat dan menciptakan rasa takut bagi warga sipil dengan tindakan teror yang dilakukan. Itu kan aksi teroris,” kata Kapitra.
Halaman : 1 2 Selanjutnya