Aksi Kelompok di Papua Termasuk Terorisme dan Separatisme, Jangan Disebut Kelompok Kriminal

- Pewarta

Selasa, 27 April 2021 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapitra Ampera./Instagram.com/@kapitra.lawfirm.

Kapitra Ampera./Instagram.com/@kapitra.lawfirm.

APAKABAR NEWS – DR Kapitra Ampera SH MH menyatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh kelompok bersenjata di Papua merupakan gerakan terorisme dan separatisme.

Karena itu Kapitra minta agar aksi tersebut jangan lagi disebut kelompok kriminal maupun kelompok kriminal bersenjata.

“Tindakan sekelompok orang Papua itu adalah aksi terorisme dan separatisme yang harus segera ditumpas oleh aparat,” kata Kapitra.

Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 27 April 2021 Kapitra juga meminta Pemerintah mengubah status aksi sekelompok orang di Papua menjadi kelompok teroris dan separatis.

Dengan demikian aksi tersebut bisa ditindak dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dia meminta Pemerintah bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) segera mengambil sikap tegas mengubah status di Papua itu menjadi kelompok teroris dan separatis.

“Selama ini aksi di Papua telah mengancam keamanan masyarakat dan menciptakan rasa takut bagi warga sipil dengan tindakan teror yang dilakukan. Itu kan aksi teroris,” kata Kapitra.

Berita Terkait

Gibran Rakabuming Raka Batal Hadiri Puncak HUT Ke-65 Ormas MKGR, Ini Penjelasan Ketua Umum Golkar
Budi Arie Setiadi Tanggapi Kabar Sri Sultan Menjadi Mediator Pertemuan Megawati dengan Jokowi
Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik
KPK Ungkap Alasan Soal Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Padahal Statusnya Tersangka
Numpang Tanya Soal Video-video Hasto Kristiyanto, Apakah Serius atau Hanya Pepesan Kosong?
PDIP Beri Penjelasan Soal Sangkut Pautnya Harun Masiku dengan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri
Cegah Mantan Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasan KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dikabarkan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Resmi KPK
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:39 WIB

Artis Sandra Dewi akan Hadir Lagi di Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Rabu, 11 September 2024 - 20:13 WIB

Kembalinya Didi Kempot di Pesta Semalam Minggu Vol.5: Tribute Manis & Penampilan Seika Kempot, Staso Prasetyo, dan Aftershine

Minggu, 8 September 2024 - 14:14 WIB

John Legend: Siti Nurhaliza & Yura Yunita Siap Menyajikan Malam Musik Tak Terlupakan di Bogor, 6 Oktober 2024

Sabtu, 7 September 2024 - 04:48 WIB

Tiket Konser John Legend di Sentul International Convention Center: Semua Rincian Harga dan Cara Pembelian Terbaru

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:02 WIB

Selebgram Cantik Intan Nabila Simpan Puluhan Video KDRT oleh Suami, Ungkap Alasan Sempat Berdiam Diri

Selasa, 30 Juli 2024 - 07:37 WIB

Suami BCL Lapor Balik Mantan Istri ke Polisi Meski Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 M Belum Selesa

Sabtu, 22 Juni 2024 - 16:02 WIB

Polisi Tangkap Penyanyi Virgoun, Mantan Istrì Inara Rusli Beri Tanggapan Lewat Akun Media Sosial

Rabu, 12 Juni 2024 - 08:25 WIB

Kasus Pemerasan dan Ancaman, Selebgram Ria Ricis Kenal dengan Pelaku dan Pernah Punya Hubungan Baik

Berita Terbaru