Alasan Polda Metro Jaya Sebut Penetapan Rizieq Shihab Sesuai Perundang-undangan

- Pewarta

Kamis, 7 Januari 2021 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab./Instagram.com/devianggraeni398/

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab./Instagram.com/devianggraeni398/

APAKABAR NEWS – Polda Metro Jaya menyampaikan jawaban atas permohonan Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebut, penetapan tersangka Rizieq Shihab dilakukan atas sejumlah barang bukti, salah satunya ajakan untuk menghadiri acara Maulid Nabi yang bertepatan dengan pernikahan putri Rizieq Shihab.

Ajakan ini diunggah oleh akun Youtube Front TV, hingga mengakibatkan terjadinya kerumunan di Petamburan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Padahal polisi telah memberikan surat peringatan terkait larangan acara tersebut, namun tidak dihiraukan.

Dalam persidangan Polda Metro Jaya juga menegaskan jika penetapan tersangka Rizieq Shihab sudah sesuai dengan aturan perundang – undangan.

Mulai dari proses penyelidikan setelah adanya laporan atas kasus kerumunan, hingga penetapan tersangka Rizieq Shihab berdasarkan sejumlah barang bukti dan keterangan aksi dari hasil pemeriksaan. (pol)

Berita Terkait

Budi Arie Setiadi Tanggapi Kabar Sri Sultan Menjadi Mediator Pertemuan Megawati dengan Jokowi
Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik
KPK Ungkap Alasan Soal Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Padahal Statusnya Tersangka
Numpang Tanya Soal Video-video Hasto Kristiyanto, Apakah Serius atau Hanya Pepesan Kosong?
PDIP Beri Penjelasan Soal Sangkut Pautnya Harun Masiku dengan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri
Cegah Mantan Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasan KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dikabarkan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Resmi KPK
Gibran Rakabuming Merasa Sama dengan Ketua Umum PP Pemuda Katolik Gusma Soal Nasibnya di PDIP
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:01 WIB

Anggotanya Diperiksa KPK, Ketua Komisi XI DPR Sebut Penyaluran Dana CSR BI Melalui Rekening Yayasan

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:25 WIB

Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun, Presiden Prabowo Subianto: Melukai Rasa Keadilan!

Senin, 30 Desember 2024 - 19:09 WIB

Diperiksa Penyidik KPK Soal Penyaluran Dana CSR BI, Satori: Digunakan Semua Anggota Komisi XI DPR RI

Senin, 30 Desember 2024 - 07:41 WIB

Kerja Paksa dan Tak Dikasih Makan dalam Beberapa Hari, Agus Hariadi Mengaku Disekap di Kamboja

Rabu, 25 Desember 2024 - 11:00 WIB

Prabowo: Mari Sambut Natal Penuh Berkah dengan Semangat Baru untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Selasa, 24 Desember 2024 - 09:43 WIB

PDIP Ungkap Alasan Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan PPN dari 11 Menjadi 12 Persen

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:13 WIB

Ribuan Mahasiswa Indonesia di Kairo Antusias Berebut Salaman dan Foto dengan Prabowo Subianto

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:28 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Berita Terbaru