APAKABARNEWS.COM – Tersangka kasus penganiayaan yang juga eks anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) mengaku menyesali perbuatannya.
Hal itu disampaikan saat diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Pas kemarin aku tanya ‘kamu nyesel?’ ‘ya nyesel lah bu’. Iya, nyesel nyesel.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan, Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan
KPK Periksa Angelina Embun Prasasya Terkait Aset Mewah Sang Ayah Rafael Alun Trisambodo
Pacar Mario Dandy Langsung Jalani Sidang Dakwaan, Usai Diversi Ditolak Keluarga Korban David Ozora
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Raut mukanya juga keliatan kalau nyesel,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi wartawan, Sabtu 25 Februari 2023.
Menurut Nurma, Mario hanya meminta maaf atas sikapnya itu dan tidak ada permintaan damai dari tersangka kepada korban.
Sehingga belum ada upaya restoratif justice dalam kasus penganiayaan tersebut.
Baca Juga:
Status AG, Pacar Mario Dandy Menjadi Pelaku atau Sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Terancam 5 Tahun Penjara, Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Aniaya Anak Pengurus GP Ansor
Tertabrak Mobil yang Lawan Arah di Jakarta Selatan, Pasangan Suami Istri Dilarikan ke RS
“Belum ada mengarah ke situ (perdamaian),” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan pria inisial MDS sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, CDO di kawasan perumahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Untuk tersangka MDS telah ditahan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (22/2/2023).
Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan, penganiayaan ini berawal dari pelaku menerima laporan teman wanitanya berinisial A yang mengaku diperlakukan tidak baik oleh korban CDO.
Baca Juga:
Polisi Pastikan Kondisi Kesehatan Terkini Rizky Billar Saat Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Resmi Ditahan di Polres Jakarta Selatan, Bos PS Store Putra Siregar dan Artis Rico Valentino
1 Terkait Persetubuhan dan 6 Aniaya Korban, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Malang
Ketika bertemu, korban dibawa ke belakang mobil dan dianiaya.
“Tersangka mengonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A. Terjadi perdebatan dan keributan. ”
“Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan,” terangnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabarnews.com, semoga bermanfaat.