Apkasi juga menyoroti masih adanya tumpang tindih antar-RPP aturan pelaksana UU Cipta Kerja terutama dalam RPP Penataan Ruang dan RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Dalam RPP Penataan Ruang disebutkan bahwa RDTR akan ditetapkan dengan Perpres jika kepala daerah belum menetapkannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Sedangkan dalam RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah disebutkan, jika daerah belum menyediakan RDTR dengan Perkada, maka daerah dapat menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait dua pasal pada dua RPP tersebut kami mengusulkan pada RPP Penataan Ruang agar pemberlakuan penetapan RDTR melalui Perpres dapat ditunda, sedangkan RPP Penyelenggaraan Perizinan berusaha di Daerah dapat tetap dilaksanakan,” imbuh Bupati Bogor Ade Yasin.
Anas menambahkan, pemerintah pusat juga perlu memberi insentif bagi daerah yang mampu mempertahankan atau bahkan menambah luasan ruang terbuka hijau (RTH) di atas 30 persen.
“Insentif ini bisa dimasukkan di RPP Penataan Ruang agar luasan RTH bisa dijaga dan ditambah. Insentif bisa digunakan daerah untuk menambah RTH baru,” pungkasnya. (inf)








