APAKABAR NEWS – Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menghormati proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan oleh Permadi Arya atau lebih dikenal dengan sebutan Abu Janda
Banser berharap kasus tersebut bisa cepat selesai serta menghasilkan keputusan seadil-adilnya.
Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala dalam keterangannya mengatakan semua pihak harus menghormati aparat kepolisian yang tengah bekerja menyelesaikan kasus tersebut.
Selain itu, dia menilai laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Mabes Polri adalah bagian hak warga negara yang dilindungi undang-undang.
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dana Masyarakat untuk Bantuan Kemanusiaan oleh Aksi Cepat Tanggap
Kasus Penggelapan Dana Nasabah Indosurya, Capai Rp196 Miliar, Begini Penjelasannya
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI, Begini Alasan Hakim
“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Hasan, Sabtu, 30 Januari 2021.
Ia mengungkapkan, Permadi Arya pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.
Namun menjadi kader atau anggota Banser, kata dia, bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja, tetapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya