APAKABAR NEWS – Polisi akan memeriksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Rencananya, pemeriksaan dilakukan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
“Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung.”
“Penyidik akan ke rutan narkoba (Polda Metro Jaya) untuk memeriksa,” jelas Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin 28 Desember 2020.
Baca Juga:
Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan, Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan
Andi mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan ini untuk menggali keterangan HRS terkait barang bukti dan saksi yang sebelumnya dikumpulkan polisi.
Diketahui, HRS dijadikan tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
“Hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember hanya menetapkan MRS sebagai tersangka,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya