Sementara itu, dua berkas penyidikan untuk tersangka Anton Permana sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan.
Untuk saat ini, Polri masih menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan P21 atau P19.
Lalu, untuk tersangka Dedi Wahyudi berkas dikembalikan oleh Kejaksaan atau P19 dan setelah itu sudah dikirimkan kembali berkas tersebut pada 30 November 2020.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan untuk tersangka Kingkin Anida berkas sudah P21 18 November 2020 dan sudah di tahap II 24 November 2020.
Kemudian, tersangka Videlia Esmerela sudah P21 27 November 2020 dan tahap II untuk tanggal 16 Desember 2020,” ucap Argo.
Sementara untuk kasus yang ditangani oleh Polda Kalimantan Barat, tersangka Yazid yang masih di bawah umur juga sudah dilakukan Diversi.
Untuk tersangka Edy Bahtiar berkasnya dinyatakan P21 pada 16 November 2020 dan sudah tahap II.
Baca Juga:
Hisense Gelar Instalasi Interaktif Bertema RGB, Dukung Euforia FIFA World Cup 2026™ di New York
Hisense Sambut FIFA World Cup 2026™ Lewat Inovasi RGB MiniLED
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








