APAKABAR NEWS – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Ketiganya adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka. Rizieq, Dr. Tatat, Hanif Alatas,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin 11 Januari 2021.
Andi menuturkan tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka.
Baca Juga:
ISB Rayakan 25 Tahun dengan Beasiswa 100% bagi Calon Peserta PGP Internasional
Flexsys Mengumumkan Kenaikan Harga Global untuk Sulfur Tak Larut
Pemeriksaan itu kata Andi akan berlangsung pekan ini.
“Minggu ini rencananya (pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka),” tuturnya.
Baca Juga:
Menutup Kesenjangan Literasi Digital Berpotensi Mendorong PDB Global hingga Triliunan Dolar
Kasus RS UMMI terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









