APAKABAR NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan jika muncul ketidakadilan terhadap UU ITE, maka UU tersebut perlu direvisi.
Ia mengusulkan agar pasal-pasal karet yang multitafsir segera dihapuskan. Karena menurutnya pasal kareta dapat dengan mudah diinterpretasikan secara sepihak.
“Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir,” katanya seperti dikutip dari Twitter resmi @jokowi, Selasa 16 Februari 2021.
Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto mencatat, sedikitnya terdapat sembilan pasal bermasalah (karet) yang perlu direvisi atau dihapus dalam UU ITE.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga
Momen Kebersamaan Wartawan Istana Foto Bareng Prabowo Subianto, Kenakan Kacamata Hitam
“Prof @mohmahfudmd saya usul mulai dari 9 pasal bermasalah UU ITE ini. Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum.”
BACA JUGA: Adilmakmur.co.id, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa politik, ekonomi, bisnis, dan nusantara.
“Selain itu ada juga pasal-pasal lain yang rawan persoalan/disalah gunakan dan perlu diperbaiki rumusannya,” kata Damar dalam akun Twitternya @DamarJuniarto, dikutip Selasa 16 Februari 2021.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya