Begini Duduk Perkara Wulan Guritno Gugat Mantan Pacar Sabda Ahessa ke PN Jakarta Selatan

- Pewarta

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wulan Guritno. (Instagram.com/@wulanguritno)

Wulan Guritno. (Instagram.com/@wulanguritno)

APAKABARNEWS.COM – Setelah berpisah dari kekasihnya yang berondong Bernama Sabda Ahessa, Wulan Guritno menggugat mantannya tersebut.

Gugatan Wulan Guritno terkait dana talangan untuk renovasi rumah Sabda sebesar 396 juta rupiah.

Sebagaimana dilansir PMJ News, gugatan dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabar tersebut diketahui dari keterangan yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Dalam SIPP disebutkan bahwa Wulan menggugat Sabda karena utang yang sebelumnya dia berikan.

Di mana sang artis sempat memberikan dana talangan untuk merenovasi rumah mantan pacarnya itu yang berada di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Baca artikel lainnya di sini : Polisi Buru Mantan Suami Artis Ibukota Terlibat Kasus Penembakan di Kawasa Jatinegara, Jakarta Timur

Sementara itu, gugatan ini resmi didaftarkan Wulan ke PN Jakarta Selatan sejak 7 Februari 2024.

Adapun kasus gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

Lihat juga konten video, di sini: Usai Ziarah Makam Orangtua, Prabowo Kunjungi Rumah Almarhum Jenderal Wismoyo Arismunandar

“Perbuatan melawan hukum, 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL,” tulis keterangan pada SIPP dikutip Selasa (27/2/2024).

“Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah memberikan dana talangan, sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada TERGUGAT untuk melakukan renovasi rumah TERGUGAT,” jelasnya.

“Yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO No. 16, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Adminisitrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” lanjut informasi diatas.

“Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan TERGUGAT wajib mengembalikan dana talangan kepada PENGGUGAT.”

“Dengan nilai sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah),” ujarnya.

“Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah).”

“Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah).”

“Untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo,” tambahnya.

Kabar gugatan Wulan kepada Sabda pun dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

“Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL,” kata Djuyamto.***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan media entertainment Aktuil.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Indonesiaoke.com dan Helloseleb.com

Berita Terkait

Inilah Platform Nyaman untuk Para Pecinta Drama China di Indonesia
Karier Hancur! Jonathan Frizzy Ditangkap Jual Vape Anestesi Keras
Pemerintah Minta Meta Tindak Tegas Grup Penyimpangan Seksual dan Lindungi Anak dari Konten Digital
Ingin Tampil Seperti Seleb di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Publikasi Profil Anda!
Beredar Rekaman Percakapan Dirinya dengan Ridwan Kamil, Ini Klarifikasi Selebgram Seksi Lisa Mariana
Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jelaskan Hasil Autopsi Jenazah Aktor Sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana
Artis Sandra Dewi akan Hadir Lagi di Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kembalinya Didi Kempot di Pesta Semalam Minggu Vol.5: Tribute Manis & Penampilan Seika Kempot, Staso Prasetyo, dan Aftershine

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 20:20 WIB

Inilah Platform Nyaman untuk Para Pecinta Drama China di Indonesia

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:49 WIB

Karier Hancur! Jonathan Frizzy Ditangkap Jual Vape Anestesi Keras

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:49 WIB

Pemerintah Minta Meta Tindak Tegas Grup Penyimpangan Seksual dan Lindungi Anak dari Konten Digital

Kamis, 17 April 2025 - 14:34 WIB

Ingin Tampil Seperti Seleb di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Publikasi Profil Anda!

Sabtu, 5 April 2025 - 08:03 WIB

Beredar Rekaman Percakapan Dirinya dengan Ridwan Kamil, Ini Klarifikasi Selebgram Seksi Lisa Mariana

Berita Terbaru