APAKABARNEWS.COM – DIsahkannya KUHP baru masih terus menimbulkan polemik akibat beberapa pasal yang dianggap banyak kalangan dapat membunuh kebebasan berbicara.
Pasal lainnya yang dipermasalahkan adalah mengenai terpidana mati hukumannya dapat dikurangi jika berkelakuan baik selama percobaan hukuman selama 10 tahun.
Pengacara profesional sekelas Hotman Paris pun menganggap pasal ini akan menimbulkan praktek suap di institusi lapas.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Solidaritas Keluarga Besar Sulawesi Selatan Nyatakan Penolakan
Kuat Maruf Angkat Bicara Terkait Isu Selingkuh Dirinya dengan Putri Candrawathi
Surat Pemecatan Ferdy Sambo Tidak Akan Sampai ke Presiden Jokowi, Ini Alasan Polri
SCROLL TO RESUME CONTENT