“Dari hasil perkembangan 1 Februari 2021, tim berhasil menangkap 3 orang tersangka atas nama Junaedi, Zulkarnain, dan Eko Saputro. Barang bukti yang berhasil disita di wilayah Pekanbaru 258 kilogram sabu seperti yang kita lihat di sini,” sambung Fadil.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati.
Demikian, sebagaimana dikutip media online ini dari laman resmi Divisi Humas Polri.(pol)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2








