Berbahaya bagi Hak Privasi Publik, BPS Bisa Digugat dan Tak Berhak Kumpulkan Data HP Masyarakat

- Pewarta

Jumat, 21 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Biro Pusat Statustik (BPS). (Instagram.com@bps_statistics)

Gedung Biro Pusat Statustik (BPS). (Instagram.com@bps_statistics)

APAKABARNEWS.COM – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengatakan bahwa BPS akan mengumpulkan dan mengolah data dari perangkat gawai masyarakat.

Alasanya data yang diperoleh tersebut bermanfaat untuk penyusunan statistik berkaitan dengan pencapaian target Sustainable Development Goals atau SDGs.

Pernyataan kepala BPS ini menurut pandangan kami bertentangan dengan negara demokrasi dimana informasi pribadi warga negara adalah wilayah privat.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang dilindungi oleh Undang Undang, apa yang akan dilakukan oleh BPS tersebut tentunya akan masuk ke wilayah privat warga masyarakat.

Margo beralasan pengumpulan data tersebut sangat bermanfaat untuk pengumpulan big data bahkan dia katakan mahadata.

Yang nantinya data tersebut dapat dikaji dan dianalisa untuk keperluan BPS dan SDGs.

Apa yang akan dilakukan oleh BPS yang telah disampaikan kepala BPS Margo Yuwono tersebut sangat rawan penyimpangan dan sangat berbahaya bagi perlindungan privasi publik.

Data data pribadi yang dimiliki masyarakat yang dikumpulkan oleh BPS sangat berpotensi untuk disalah gunakan, dikomersilkan dan digunakan untuk kepentingan pihak penguasa.

Terlebih mulai tahun 2023 Indonesia akan memasuki tahun politik. Data data warga masyarakat yang ada bukan tidak mungkin akan disalah gunakan oleh pihak tertentu dalam kekuasaan untuk digunakan bagi kepentingan politik nya.

Data data yang ada juga rawan terjadi kebocoran yang dapat juga dimanfaatkan untuk tindak kejahatan perbankan dan lain nya dengan data data tersebut.

Sehingga dengan beberapa pertimbangan tersebut rencana BPS untuk mengambil data dari perangkat gawai masyarakat harus ditolak. Karena selain melanggar data data privasi masyarakat.

Data data tersebut juga rawan diselewengkan untuk tujuan tujuan tertentu dan juga akan merugikan masyarakat pemilik data dan informasi yang diambil oleh BPS tersebut.

Dan hal tersebut tentunya berbahaya dan mengancam demokrasi di negeri ini.

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabarnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan
Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional
KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat
Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I
Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:29 WIB

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:39 WIB

KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:18 WIB

Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:28 WIB

KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:44 WIB

Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I

Berita Terbaru