Disusul usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan Rp1,7 Triliun untuk 60.336 debitur, usaha penangkapan ikan Rp1,2 Triliun untuk 44.777 debitur, jasa perikanan Rp362,4 Miliar untuk 13.872 debitur, dan usaha garam rakyat Rp12,1 Miliar untuk 212 debitur.
Artati menjelaskan, capaian penyaluran KUR ini berkat sinergi pemerintah dan lembaga penyalur KUR dalam mempermudah akses permodalan melalui berbagai kebijakan.
Antara lain dengan terbitnya Permenko Bidang Perekonomian No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang menambahkan skema KUR Super Mikro dengan plafon kredit maksimal Rp10 juta dan kenaikan plafon KUR Mikro dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 terhadap usaha masyarakat, telah terbit Permenko Bidang Perekonomian No. 6 Tahun 2020, termasuk perubahannya dengan Permenko Bidang Perekonomian No. 8 Tahun 2020 dan No. 16 Tahun 2020, yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dengan adanya tambahan subsidi bunga, penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan, dan/atau paket restrukturisasi kredit.
“KKP sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 60 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran KUR Sektor Kelautan dan Perikanan yang diharapkan dapat mempermudah lembaga penyalur KUR dalam membiayai usaha kelautan dan perikanan,” urai Artati.
Dalam Peraturan Menteri tersebut, sambung Artati, diatur bidang-bidang usaha di sektor kelautan dan perikanan termasuk usaha pergaraman yang dapat dibiayai KUR yang diuraikan dengan jelas.
Sehingga dapat memberikan pedoman bagi pelaku usaha maupun lembaga penyalur KUR.
Baca Juga:
PAAI Desak Kepastian Hukum Pajak Agen Asuransi, Bagaimana Dampaknya terhadap Kesejahteraan Profesi?
CHINT Pamerkan “Prefab Power Pod” di Ajang DCWA 2026, Percepat Pembangunan Pusat Data AI
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








