APAKABARNEWS.COM – Pada 15 Desember, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan 17 partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Partai Ummat tidak setuju dengan keputusan KPU itu dan akan mendaftarkan gugatan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena menjadi partai tidak lolos.
Namun, terdapat unggahan di Twitter yang menyatakan KPU menganulir keputusan tentang partai-partai yang lolos Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam unggahan tangkapan layar daftar partai-partai dan terlihat 18 partai.
Unggahan itu juga ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Partai Ummat tampak dalam daftar unggahan di Twitter itu pada nomor urut 18.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Koq Bisa @KPU_ID menganulir keputusan sendiri?”
Baca Juga:
Mouser Electronics Raih Penghargaan Top Customer Count Asia 2025 dari NXP untuk Pertama Kalinya
Namun, benarkah KPU menganulir keputusan partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024?
Penjelasan:
Dilansir dari laman resminya, KPU tidak menganulir keputusan partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
KPU tetap menetapkan 17 partai peserta pemilu dan 6 partai lokal Aceh, berdasarkan pengumuman resminya.
Sementara, tangkapan layar pada unggahan di Twitter merupakan undangan kepada partai-partai pendaftar untuk menghadiri rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024,
Baca Juga:
Tren Menunda Kehamilan dan Infertilitas di Dunia Dorong Layanan Klinik Fertilitas Lintas Negara
Daftar itu bukanlah pengumuman KPU yang menganulir keputusan partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Dengan demikian, unggahan yang menyatakan KPU menganulir keputusan partai politik yang lolos menjadi peserta pemilu 2024 adalah keliru.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabarnews.com, semoga bermanfaat.









