APAKABAR NEWS – Penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil dua petinggi PT Telkomsel serta Telkom lantaran diduga tersandung kasus korupsi.
Menurut informasi yang dihimpun, Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro dan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom, Edi Witjara akan diperiksa terkait laporan dugaan korupsi pada Kamis, 27 Mei 2021 mendatang.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi “new sales broadband” Telkomsel yang diduga tidak sesuai penerapan sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
Baca Juga: Buntut Penyerangan Mapolsek Ciracas, 17 Prajurit TNI Dipecat dari Dinas Militer
Baca Juga:
CSA Award 2023: Bank Jatim Jadi Bintang Kilau di Sektor Perbankan Regional
Megawati Soekarnoputri Ingatkan Jangan Salah Gunakan Kekuasaan untuk Lakukan Korupsi
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel“