Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi. /Instagram.com/@humaskabupatenkaur.
APAKABR NEWS – Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 11 Januari 2021.
Seharusnya Gusril diperiksa sebagai saksi dalam kasus penetapan izin ekspor benih lobster untuk tersangka pemberi suap yakni, Suharjito.
“Gusril Pausi (Bupati Kaur Bengkulu), tidak hadir tanpa ada konfirmasi dan akan diagendakan untuk pemanggilan kembali,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 12 Januari 2021.
Ali Fikri menyatakan, pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu karena adanya kebutuhan penyidikan untuk menjadi lebih terangnya dugaan rangkaian perbuatan para tersangka.
KPK mengimbau, pihak-pihak yang dipanggil dapat kooperatif.
“Untuk itu KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang dipanggil KPK agar bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut,” kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka.
Halaman : 1 2 Selanjutnya