Diputus Bersalah, KPPU Hukum Lion Air Bayar Denda Rp3 Miliar, Begini Kesalahannya

- Pewarta

Selasa, 30 Maret 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

Pesawat Lion Air. /Instagram.com/@lionairgroup

Pesawat Lion Air. /Instagram.com/@lionairgroup

APAKABAR NEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pembacaan putusannya hari ini memutuskan bahwa tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Group telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktek diskriminasi terkait dengan kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang dari beberapa bandara, yakni Bandara Hang Nadim ke Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Juanda dan Bandara Kualanamu.

Juru bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur menjelaskan, putusan dengan nomor register 07/KPPU-I/2020 ini bermula dari adanya penumpukan kargo (barang, pos dan kargo) yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam pada periode Juli-September 2018.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam penyelidikan didapatkan bukti adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi selaku pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal yang menyediakan layanan jasa angkutan barang dari bandar udara tertentu ke bandar udara tujuan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Kosmonot Rusia Berhasil Abadikan Gambar Kapal Kargo di Terusan Suez dari Angkasa

Dengan PT Lion Express yang merupakan perusahaan jasa pengiriman paket dan dokumen secara door to door ke seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan penerbangan Lion Air Group.

Baca Juga: Italia dan Swiss Meraih Hasil Positif pada Laga Kualifikasi Piala Dunia 2022 Grup C

Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Diputus Bersalah, KPPU Hukum Lion Air Bayar Denda Rp3 Miliar, Begini Kesalahannya“

Berita Terkait

Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif
PAAI Desak Kepastian Hukum Pajak Agen Asuransi, Bagaimana Dampaknya terhadap Kesejahteraan Profesi?
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć
Diskusi Panel PROPAMI Bahas IPO, UMKM, dan Industri Keuangan
Kecepatan Tayang Jadi Solusi Distribusi Press Release di Platform Media Sosial, Siarannews.com Gandeng NMN
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03 WIB

PAAI Desak Kepastian Hukum Pajak Agen Asuransi, Bagaimana Dampaknya terhadap Kesejahteraan Profesi?

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:25 WIB

New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:59 WIB

New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital

Minggu, 27 September 2026 - 16:33 WIB

SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć

Berita Terbaru