APAKABAR NEWS – Sepekan sebelumnya, DS (53), waga Jalan Bali RT 03 RW 03 Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Jateng, harus rela acara hajatannya dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kesugihan.
Kali ini giliran BR (58), warga Jalan Letnan Sutrisno RT 02 RW 04 Desa Keleng, Kecamatan Kesugihan, Cilacap juga mendapat teguran yang sama agar acara hajatannya dibubarkan, Kamis 8 Juli 2021.
Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kesugihan dipimpin Camat Kesugihan Basuki Priyo Nugroho, didampingi Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido Wahono dan Danramil Kesugihan Kapten Inf Sueb.
Mereka mendatangi lokasi setelah mendapat kabar bahwa ada warga di Jalan Letnan Sutrisno RT 02 RW 04 Desa Keleng ada warga sedang menggelar hajatan.
Baca Juga:
Serahkan Penanganan ke Masyarakat, Pemerintah Jangan Abai dan Lepas Tangan Soal Covid-19
Seribu Vaksin Disiapkan untuk Pekerja Pelabuhan Tanjung Perak
Berlaku Hingga 5 Juli 2021, Begini Aturan Lengkap PPKM Mikro yang Diperketat untuk 11 Sektor
Satgas sampai di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB dan mendapati beberapa orang berkumpul di rumah BR. Kemudian mereka memerintahkan warga yang datang di rumah BR diminta pulang ke rumah masing-masing, lalu membongkar tratag.
Hajatan tersebut telah dihadiri beberapa orang sehingga diduga menimbulkan kerumunan. BR menggelar hajatan untuk menikahkan anaknya.
Pembubaran hajatan dikarenakan tidak mengindahkan Instruksi Bupati Cilacap Nomor 16 Tahun 2021 tertanggal 29 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Mengendalikan Penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Cilacap Bagian Kesatu huruf m, dimana disebutkan bahwa kegiatan seni, sosial budaya, dan sosial kemasyarakatan seperti pesta, hajatan, resepsi, dan pertemuan warga dihentikan sementara sampai dengan adanya perbaikan status risiko epidemi di Kabupaten Cilacap.
Setelah tratag dibongkar, Satgas membawa BR ke Polsek Kesugihan untuk dimintai pertanggungjawaban.
Baca Juga:
Terima Medali Emas Dewan Pers saat Jalani Isolasi Mandiri, Begini Tanggapan Doni Monardi
Jangan Dipotong, Insentif Nakes yang Terjun Langsung dalam Penanganan Covid-19
Pembentukan Posko Desa Perkuat Penanganan COVID-19 Dari Pusat Hingga Ke Daerah
Hingga saat ini BR masih dimintai keterangan oleh Polsek Kesugihan. (pri)
APAKABAR NEWS – Sepekan sebelumnya, DS (53), waga Jalan Bali RT 03 RW 03 Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Jateng, harus rela acara hajatannya dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kesugihan.
Kali ini giliran BR (58), warga Jalan Letnan Sutrisno RT 02 RW 04 Desa Keleng, Kecamatan Kesugihan, Cilacap juga mendapat teguran yang sama agar acara hajatannya dibubarkan, Kamis, 8 Juli 2021.
Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kesugihan dipimpin Camat Kesugihan Basuki Priyo Nugroho, didampingi Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido Wahono dan Danramil Kesugihan Kapten Inf Sueb.
Baca Juga:
Kapolri dan Panglima TNI Pantau Penerapan Prokes di Pasar Tanah Abang
Langgar PSBB, Beberapa Tempat Usaha di Bandung Disegel Petugas
Jaga Kesehatan Baik-baik, Rumah Sakit Lima Provinsi Ini Hampir Penuh
Mereka mendatangi lokasi setelah mendapat kabar bahwa ada warga di Jalan Letnan Sutrisno RT 02 RW 04 Desa Keleng ada warga sedang menggelar hajatan.
Satgas sampai di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB dan mendapati beberapa orang berkumpul di rumah BR. Kemudian mereka memerintahkan warga yang datang di rumah BR diminta pulang ke rumah masing-masing, lalu membongkar tratag.
Hajatan tersebut telah dihadiri beberapa orang sehingga diduga menimbulkan kerumunan. BR menggelar hajatan untuk menikahkan anaknya.
Pembubaran hajatan dikarenakan tidak mengindahkan Instruksi Bupati Cilacap Nomor 16 Tahun 2021 tertanggal 29 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Mengendalikan Penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Cilacap Bagian Kesatu huruf m, dimana disebutkan bahwa kegiatan seni, sosial budaya, dan sosial kemasyarakatan seperti pesta, hajatan, resepsi, dan pertemuan warga dihentikan sementara sampai dengan adanya perbaikan status risiko epidemi di Kabupaten Cilacap.
Setelah tratag dibongkar, Satgas membawa BR ke Polsek Kesugihan untuk dimintai pertanggungjawaban.
Hingga saat ini BR masih dimintai keterangan oleh Polsek Kesugihan. (pri)