APAKABAR NEWS – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan pihaknya sudah menyelesaikan pemeriksaan 92 rekening bank Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait.
Hasilnya pun sudah disampaikan kepada penyidik Polri dan ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” terang Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam pernyataan tertulis kepada wartawan.
Walaupun tidak menjelaskan jumlah serta kepemilikan rekening, menurut Dian, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian berkenaan temuan itu.
Baca Juga:
PPATK Ungkap Hasil Pengusutan Rekening Syahrul Yasin Limpo Setelah KPK Temukan Kejanggalan
Menko Polhukam Mahfud MD Tanggapi Pertanyaan Soal Aliran Harta Panji Gumilang ke Partai Politik
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Bekukan Ratusan Rekening Milik Panji Gumilang
“Selanjutnya PPATK bakal tetap memberikan dukungan serta berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut,” ujarnya menambahkan.
Pekerjaan itu berpedoman terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Diberitakan sebelumnya, PPATK menyatakan telah memblokir sementara segala jenis transaksi dan aktivitas rekening milik organisasi kemasyarakatan (ormas) FPI.
Halaman : 1 2 Selanjutnya