APAKABAR NEWS – Polisi mengamankan dua tersangka penganiayaan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahya. Keduanya ditangkap di kawasan Kebagusan dan Kemang, Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono menyebut dua tersangka pemukulan itu adalah perempuan berinisial RQ dan PK. Mereka diketahui seorang ibu rumah tangga.
“Keduanya sebagai ibu rumah tangga. Umurnya semuanya 22 tahun,” ujar Kombes Budi kepada wartawan pers di Mapolres Jaksel, Selasa 15 Desember 2020.
Menurut Budi, kedua perempuan yang terbukti melakukan penganiayaan ini mengaku emosi saat ditegur.
Baca Juga:
Polisi Sita Barang Bukti Benda Mirip Senjata Api dan Senjata Anggar dari Sopir Furtuner Arogan
Langgar Protokol Kesehatan, Polda Metro Jaya Segel Ratusan Kantor dan Restoran
611.401 Pelanggar Ditindak Polda Metro Jaya Selama 5 Bulan Operasi Yustisi
Mereka mengaku tidak terima ditertibkan lantaran berkerumun dan jam operasional kafe sudah melewati ketentuan aturan PSBB
“Ya, yang bersangkutan emosi atau marah karena ditegur untuk dibubarkan atau pun tidak melaksanakan physical distancing,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang Lain.
Halaman : 1 2 Selanjutnya