APAKABAR NEWS – Polda Metro Jaya sudah menetapkan aktris Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka video syur yang viral di media sosial.
Keduanya terancam Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan dari penetapan status tersangka tersebut, hak asuh Gisel atas anaknya Gempita Nora Marten dapat dicabut untuk sementara melalui penetapan pengadilan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan, Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan
Kasus Pemerasan dan Ancaman, Selebgram Ria Ricis Kenal dengan Pelaku dan Pernah Punya Hubungan Baik

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Demi kepentingan terbaik, Gading Marten sebagai orangtua Gempita dapat mengajukan penetapan hak asuh melalui pengadilan dengan dasar bahwa Gisel mempunyai perilaku tak layak mengasuh anak,” tutur Arist saat dikonfirmasi, Rabu 30 Desember 2020 di Jakarta.
Menurut Arist, perbuatan dan perilaku tak layak mendidik serta mengasuh anak dari seorang ibu seperti Gisel telah mencederai hak anak dan anak-anak usia remaja di Indonesia.
“Hasil dari forensik dan ahli ITE juga menyimpulkan bahwa pemeran video syur itu identik dengan Gisel dan MYD sehingga Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka,” sambung Arist.
Baca Juga:
Dari Hasil Memeras Anak Buahnya, Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Uang Sebesar Rp44,5 Miliar
Penyidikan Terhadap Aiman Witjaksono Terus Berjalan, Polda Metro Jaya Masih Periksa Beberapa Ahli
Lebih jauh, Arist mengatakan, berdasarkan ancaman hukumannya 6 sampai 12 tahun pidana penjara, maka Komnas PA merekomendasikan agar Gading Marten selaku orangtua (ayah) dapat mengambil hak asuh anaknya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya