Gunakan Bahan Formalin, BPOM Temukan 2 Pabrik Tahu di Parung Kabupaten Bogor

- Pewarta

Sabtu, 11 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pabrik tahu berformalin di Wilayah Parung Kabupaten Bogor berhasil diungkap BPOM RI. (Dok. Apakabarnews.com)

Pabrik tahu berformalin di Wilayah Parung Kabupaten Bogor berhasil diungkap BPOM RI. (Dok. Apakabarnews.com)

APAKABAR NEWS  – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan dua pabrik tahu yang menggunakan bahan formalin di Desa Waru dan Desa Waru Kaum, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jumat 10 Juni 2022.

“Penggunaan bahan berbahaya di jalur pangan, formalin ini temuan yang cukup besar,” ujar Kepala BPOM Penny K Lukito kepada wartawan.

Dari kedua pabrik tahu dengan kapasitas produksi 120 juta tahu per bulan itu, lanjut Penny, BPOM menemukan 38 kilogram formalin jenis serbuk dan 60 kg formalin jenis cair.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Penny, BPOM bersama kepolisian juga menyita sekitar 1.500 tahu yang siap didistribusikan ke tiga pasar di Pasar Ciputat, Pasar Parung dan Pasar Jembatan Dua Jakarta.

Penny menyebut sebagai sanksi awal, kedua pabrik tersebut ditutup sehingga tidak bisa memproduksi tahu. Kemudian, kedua pemiliknya berinisial S (35 tahun) dan N (45) segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan Undang-Undang Pangan, sanksinya lima tahun penjara atau denda Rp 10 miliar, karena ini menggunakan bahan berbahaya untuk pangan,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Penny pun mengaku kecewa masih menemukan sejumlah pabrik tahu yang menggunakan formalin saat intensif melakukan pengawasan tempat pengolahan pangan di 10 provinsi sejak awal 2022.

Padahal, sejak tahun 2016 pemerintah melarang formalin untuk masuk ke jalur pengolahan pangan.

Sehingga, pemanfaatannya hanya untuk nonpangan seperti produksi kayu dan pengawetan jenazah.

“Berkat kerja sama yang baik, beberapa tempat sudah bersih dari penggunaan formalin. Sanksi akan ditegakkan lebih tegas lagi,” tukasnya.***

Berita Terkait

Isu Lama Terangkat Ulang: Status Hukum Agusrin Diduga Sudah SP3 Sejak Lama
PROPAMI Care Pastikan Kehadiran Nyata dalam Pemulihan Pascabencana
Rumah Nyaman dan Senyap Berkat Isian POLYSTYRENE – Lihat Demo Langsung Pintu Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025!
RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Fokus dalam Rapat di Ancol
Kang Ade dan Jo Project POP Hadirkan Sentuhan Humanis di Bimbingan Teknis ASN Disnaker Indramayu!
Harmonisasi Kebijakan Sertifikasi: LSP KPK dan BNSP Tingkatkan Kerja Sama Kompetensi Profesional
Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan, Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan
Business Matching Jakarta: BNSP dan TOYO Work Group Jepang Fokus pada Sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:57 WIB

Isu Lama Terangkat Ulang: Status Hukum Agusrin Diduga Sudah SP3 Sejak Lama

Senin, 19 Mei 2025 - 13:07 WIB

PROPAMI Care Pastikan Kehadiran Nyata dalam Pemulihan Pascabencana

Senin, 21 April 2025 - 16:12 WIB

Rumah Nyaman dan Senyap Berkat Isian POLYSTYRENE – Lihat Demo Langsung Pintu Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025!

Jumat, 27 September 2024 - 16:22 WIB

RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Fokus dalam Rapat di Ancol

Senin, 23 September 2024 - 16:35 WIB

Kang Ade dan Jo Project POP Hadirkan Sentuhan Humanis di Bimbingan Teknis ASN Disnaker Indramayu!

Berita Terbaru