Habib Rizieq Belum Pasti Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Ini Alasan FPI

- Pewarta

Selasa, 1 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. /Dok. humas.polri.go.id.

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. /Dok. humas.polri.go.id.

APAKABAR NEWS – Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kerumunan dan penghasutan oleh MRS dan menantunya (Hanif Alatas).

Surat tersebut tertuang dengan nomor SP.Sidik/4604/XI/2020 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 26 November 2020. Surat tersebut diteken Direskrimun Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K).

Surat tersebut juga telah dikirim ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.Dalam surat itu, MRS dijerat Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan melawan kekuasaan dengan kekerasan, dan Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana melanggar kekarantinaan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut pun dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus). Ia mengatakan penyidik saat ini berada di kediaman HRS.

“Ya benar,” ujarnya.

Surat SPDP merupakan tanda dimulai penyidikan terhadap suatu kasus. Artinya, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kegiatan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Keduanya dijerat Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan melawan kekuasaan dengan kekerasan, dan Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana melanggar kekarantinaan. (pol)

Berita Terkait

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan
Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional
KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat
Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I
Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:29 WIB

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:39 WIB

KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:18 WIB

Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:28 WIB

KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:44 WIB

Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I

Berita Terbaru

Pers Rilis

High Tea bertema Winnie the Pooh Disney di SKAI

Jumat, 24 Jul 2026 - 03:47 WIB