APAKABAR NEWS – Pelaku pemalakan menggunakan celurit di sebuah warteg di kawasan Kembangan, Jakarta Barat diketahui berinisial CR (38).
Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan pelaku telah melakukan aksi serupa sebelumnya.
“Dari pengakuannya pelaku sudah melakukan aksi sebanyak dua kali di tempat yang sama,” kata Kompol Imam Irawan saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Imam juga mengatakan pelaku melakukan hal itu untuk menyambung hidupnya.
Kemudian, saat kali kedua melakukan pemerasan di warteg tersebut, CR berhasil mengambil paksa uang Rp100.000 dari penjaga warteg.
“Dia malak kan itu nerima duit. Dia malak Rp100.000 di sana ya,” tutur Imam.
Atas perbuatannya tersebut, sekarang CR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 368 KUHPidana. (pol)
Baca Juga:
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi