APAKABAR NEWS – Pelaku pemalakan menggunakan celurit di sebuah warteg di kawasan Kembangan, Jakarta Barat diketahui berinisial CR (38).
Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan pelaku telah melakukan aksi serupa sebelumnya.
“Dari pengakuannya pelaku sudah melakukan aksi sebanyak dua kali di tempat yang sama,” kata Kompol Imam Irawan saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.
Selain itu, Imam juga mengatakan pelaku melakukan hal itu untuk menyambung hidupnya.
Baca Juga:
Mengenal Hipnosis dalam Keseharian dan Membedakannya dengan Istilah Hipnotis
Sempat Buron, Pembacok Pemuda Hingga Tewas saat Tawuran di Jaksel Ditangkap
Kemudian, saat kali kedua melakukan pemerasan di warteg tersebut, CR berhasil mengambil paksa uang Rp100.000 dari penjaga warteg.
“Dia malak kan itu nerima duit. Dia malak Rp100.000 di sana ya,” tutur Imam.
Atas perbuatannya tersebut, sekarang CR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 368 KUHPidana. (pol)