APAKABARNEWS.COM – Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan agar wacana terkait penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden harus dihentikan.
Karena akan memunculkan kegamangan politik yang tidak selesai di tengah masyarakat.
Selain itu, lanjut dia, kondisi saat ini tidak memiliki alasan bagi terjadinya penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau saat ini mau nunda pemilu alasannya apa? Pandemi COVID-19 selesai, PPKM sudah dicabut,” ucapnya.
Di tengah masyarakat yang menyatakan puas terhadap Jokowi, mereka tidak menginginkan Presiden Jokowi untuk maju yang ketiga kalinya ataupun ada penundaan pemilu juga banyak.
“Siapa pun yang berkuasa, sebesar apa pun tingkat kepuasan publik, sebesar apapun dukungan terhadap Jokowi melimpah itu bukan alasan untuk melakukan penundaan-penundaan pemilu,” ucapnya.
Menurutnya, tawaran kekuasaan tersebut merupakan suatu yang menggiurkan dan sebuah kemewahan.
Sehingga presiden harus memegang teguh iman politik dalam menghadapi wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
“Siapa yang tidak mau pada penundaan pemilu, yang itu ditafsirkan sebagai kemewahan yang dimiliki oleh seorang presiden, presiden diperpanjang masa jabatannya dua tahun, tiga tahun, tanpa ada pemilu.”
“Enak betul itu pak, itu rayuan surga, hanya malaikat yang secara terang benderang akan menolak ini,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 29 Desember 2022.
Adi mengingatkan sedianya penggunaan kekuasaan politik harus dibatasi sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 dan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Baca Juga:
Meski secara regulatif, ujarnya, dalam Pasal 431 dan 432 UU Pemilu disebutkan bahwa “Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan,”
“Bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu lanjutan dan susulan”.***









