APAKABAR NEWS– Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi telah menerima hasil assessment Millen Cyrus dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara.

Dari hasil assessment itu diketahui, Millen Cyrus harus menjalani rehabilitasi.

“Rehabilitasinya ini ada rehabilitasi inap dan rawat jalan. Keluarga menginginkan rehabilitasi inap,” ujar Rezha Rahandhi kepada wartawan, di Jakarta, Jumat, 27 November 2020.

Berdasarkan permintaan keluarga, menurut Rezha Rahandhi, Millen Cyrus dapat menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. “Setelah ada hasil tes swab, ia (Millen Cyrus, red) baru dibawa ke Lido,” ucapnya.

Namun, bagaimana proses hukum pria bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa ini bila menjalani masa rehabilitasi?

“Proses hukumnya selesai,” ujar Rezha Rahandhi menambahkan.

“Karena dinyatakan pengguna dan harus direhab. Millen nanti akan dilimpahkan ke Lido setelah semuanya selesai,” tambahnya.

Status tersangka Millen akan hilang karena penyidik mengacu terhadap hasil pemeriksaan BNNK Jakarta Utara.