APAKABAR NEWS– Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi telah menerima hasil assessment Millen Cyrus dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara.
Dari hasil assessment itu diketahui, Millen Cyrus harus menjalani rehabilitasi.
“Rehabilitasinya ini ada rehabilitasi inap dan rawat jalan. Keluarga menginginkan rehabilitasi inap,” ujar Rezha Rahandhi kepada wartawan, di Jakarta, Jumat, 27 November 2020.
Berdasarkan permintaan keluarga, menurut Rezha Rahandhi, Millen Cyrus dapat menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. “Setelah ada hasil tes swab, ia (Millen Cyrus, red) baru dibawa ke Lido,” ucapnya.
Baca Juga:
Jaksa Agung Keluarkan Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika
Akhirnya Ridho Rhoma Mengaku Gagal Melawan Narkoba, Ditangkap Polisi Lagi
Ayu Tingting Jadi Korban Penerapan Ganjil Genap, Walikota Bima Arya Nulis Begini
Namun, bagaimana proses hukum pria bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa ini bila menjalani masa rehabilitasi?
“Proses hukumnya selesai,” ujar Rezha Rahandhi menambahkan.
“Karena dinyatakan pengguna dan harus direhab. Millen nanti akan dilimpahkan ke Lido setelah semuanya selesai,” tambahnya.
Status tersangka Millen akan hilang karena penyidik mengacu terhadap hasil pemeriksaan BNNK Jakarta Utara.
Baca Juga:
Soal Olah TKP Kasus Video Syur Gisel, Polisi Masih Tunggu Keputusan Kejaksaan
Berkas Perkara Video Mesum Gisel – Nobu Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polisi Masih Memburu Pemasok Narkoba ke Selebgram Abdul Kadir
Halaman : 1 2 Selanjutnya