APAKABARNEWS.COM – Usulan perpanjangan masa jabatan yang diajukan sejumlah kepala desa diminta untuk segera dihentikan.
Pernyataan itu ditegaskan oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
“Sebenarnya saya juga membaca kalau usulan ini disetujui, seandainya menjadi 9 tahun maka ini akan menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu serentak 2024.”
“Ini sudah bisa terbaca,” ujar Pengamat Politik LHKP PP Muhammadiyah Ridho Al-hamdi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023.
Baca Juga:
Yakin Rakyat Indonesia Ingin Dipimpin Prabowo Subianto, SBY Turun Gunung Saat Kampanye Pilpres
Jaga Mekanisme Check and Balance, Ganjar Pranowo Pilih Berada di Luar Pemerintahan Prabowo – Gibran
Baca konten dengan topik ini, di sini: Tak Cerminkan Demokrasi, Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Sebelumnya, sejumlah kepala desa berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.
Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ridho mengatakan perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun terlalu lama dan berpotensi membuka celah kejahatan dan penyelewengan yang sistematis.
Baca Juga:
PPP Buka Pintu Kemungkinan Kedatangan Prabowo Subianto dan Gerindra Usai Gagal Masuk Senayan
Selain itu, tuntutan ini justru terkesan memuat kepentingan politik ketimbang kepentingan masyarakat luas.
“Oh ternyata pilkades berhasil jadi sembilan tahun, nah ini bagi orang-orang yang punya kepentingan juga motif politiknya.”
“Kenapa tidak untuk (jabatan) presiden? Untuk tidak menjadi perpanjangan periodisasi,” kata dia.
Ridho mendorong DPR lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas ketimbang politik praktis.
Baca Juga:
Arus Bawah Solid Gotong Royong Dorong Sudaryono Jadi Calon Gubernur Jawa Tengah, Siapa Saja?
Hasil Pleno KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Kapitra Ampera Unggul dari Caleg PDI Perjuangan Lainnya
Caranya, dengan menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang bisa mencapai 27 tahun.
Ia menegaskan tidak perlu ada perubahan masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Desa karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.***