APAKABAR NEWS – Aparat Kepolisian dari Satuan Samapta Polda Sulawesi Tengah melakukan pendampingan pengamanan kegiatan jual beli toko retail dan SPBU yang berada di wilayah Martadinata, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa 19 Januari 2021.
Pengamanan tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya tindakan yang tidak diinginkan seperti penjarahan karena kepanikan selama masa darurat bencana Gempabumi Sulbar Magnitudo 6,2 yang terjadi pada Jumat 15 Januari 2019.
“Untuk pengamanan toko retail dan menghindari adanya penjarahan barang kebutuhan pokok pada masa darurat bencana,” ujar salah satu anggota Samapta Polda Sulteng, Bripda Leo Asnawi.
Selain untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Asnawi dan anggota Samapta Polda Sulteng juga bertindak untuk memberikan arahan terkait kedisiplinan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat yang hendak membeli barang kebutuhan.
Hal itu dilakukan meningit penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 masih berpotensi terjadi di Tanah Air.
“Kita juga ingatkan (masyarakat) untuk patuh protokol kesehatan,” jelas Asnawi.
Menurutnya, sejak toko dan SPBU dibuka pada masa darurat bencana pada Senin 18 januari 2021, antusias masyarakat untuk membeli kebutuhan sehari-hari sangat tinggi.
Bahkan dia harus bersiaga sejak toko buka mulai dari jam 08.00 hingga 21.00 WITA.