Hingga 9 Februari 2021, Polisi Perpanjang Lagi Penahanan Habib Rizieq Shihab

- Pewarta

Kamis, 31 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab./Instagram.com/arsyadferdinand.

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab./Instagram.com/arsyadferdinand.

HALLO TANGSEL – Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) selama 40 hari ke depan.

Perpanjangan tersebut dilakukan karena proses pemeriksaan terhadapnya belum selesai.

“Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka masa penahanan MRS diperpanjang terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Rabu 30 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Argo menjelaskan, HRS sejatinya menolak untuk menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan. 

Namun, penyidik menghormati keputusan dengan tetap membuat Berita Acara penolakan.

Sebenarnya kasus HRS terkait kerumunan massa sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri.

“Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan,” ungkap Argo.

Berita Terkait

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan
Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional
KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat
Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I
Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:29 WIB

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:39 WIB

KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:18 WIB

Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:28 WIB

KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:44 WIB

Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB

Pers Rilis

Desay SV Pamerkan Inovasi Mobilitas Berbasis AI di AEE 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:27 WIB