HALLO TANGSEL – Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) selama 40 hari ke depan.
Perpanjangan tersebut dilakukan karena proses pemeriksaan terhadapnya belum selesai.
“Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka masa penahanan MRS diperpanjang terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Rabu 30 Desember 2020.
Argo menjelaskan, HRS sejatinya menolak untuk menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.
Baca Juga:
Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan, Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan
Namun, penyidik menghormati keputusan dengan tetap membuat Berita Acara penolakan.
Sebenarnya kasus HRS terkait kerumunan massa sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri.
“Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan,” ungkap Argo.
Halaman : 1 2 Selanjutnya