Ini Alasan Pengacara HRS Optimis Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan

- Pewarta

Selasa, 12 Januari 2021 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab./Instagram.com/budakangon27.

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab./Instagram.com/budakangon27.

HALLO – Tim advokasi Habib Rizieq Shihab (HRS) optimis, hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Sayuthi akan mengabulkan permohonan praperadilan Habib Rizieq Shihab dalam keputusannya hari ini, Selasa 12 Januari 2021.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

“Kami selaku pihak kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab optimistis, insya Allah, Hakim Yang Mulia Ahmad Sayuthi akan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” kata Pengacara Muhammad Kamil Pasha, dilansir Republika.

Menurut Kamil, setidaknya ada tiga landasan hukum dan fakta sidang praperadilan yang dapat meyakinkan hakim.

Pertama, terkait sangkaan penghasutan Pasal 160 KUH Pidana. Polda Metro Jaya berdalil, kerumunan massa dalam gelaran Maulid Nabi Muhammad SAW lantaran adanya hasutan berupa undangan dalam ceramah Habib Rizieq.

Dalil itu, kata Kamil, patah oleh para saksi fakta yang menyatakan menghadiri Maulid Nabi bukan karena hasutan.

“Maulid Nabi adalah agenda tahunan yang biasa dilakukan oleh masyarakat Muslim.”

“Dan saksi-saksi hadiri maulid di berbagai tempat, bukan hanya di Petamburan, tapi juga di tempat lain, seperti dalam acara majelis Habib Luthfi di Pekalongan,” kata Kamil.

Berita Terkait

Yakin Rakyat Indonesia Ingin Dipimpin Prabowo Subianto, SBY Turun Gunung Saat Kampanye Pilpres
Termasuk Kaesang Pangarep, Berikut 3 Nama Calon Kuat Wali Kota Solo Menurut Versi Solo Polling Center
Jaga Mekanisme Check and Balance, Ganjar Pranowo Pilih Berada di Luar Pemerintahan Prabowo – Gibran
PPP Buka Pintu Kemungkinan Kedatangan Prabowo Subianto dan Gerindra Usai Gagal Masuk Senayan
Begini Tanggapan Resmi Partai Gerindra Soal Kecurangan Pemilu, Prabowo – Gibran Menang di 31 Provinsi
Sudaryono Bentuk Satria Rescue Team untuk Bantu Korban, Jateng Dilanda Bencana Hidrometeorologi Basah
Arus Bawah Solid Gotong Royong Dorong Sudaryono Jadi Calon Gubernur Jawa Tengah, Siapa Saja?
Siapa Calon Gubernur Pilihan Anda? Daftar Provinsi yang Gelar Pillkada Serentak pada 27 November 2024
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 26 Maret 2024 - 07:33 WIB

Calon Wapres Gibran Rakabuming Raka Buka Suara Terkait Pembentukan Kabinet Prabowo – Gibran

Sabtu, 23 Maret 2024 - 09:44 WIB

Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,1 Guncang Tuban, Jatim Terasa hingga Semarang dan Yogyakarta

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:34 WIB

Jasasiaranpers.com dan Sapu Langit Media Center Ucapkan Selamat kepada Pasangan Prabowo – Gibran

Kamis, 21 Maret 2024 - 09:22 WIB

Prabowo – Gibran Berhasil Unggul di Total 36 Provinsi dalam Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional KPU

Kamis, 21 Maret 2024 - 08:38 WIB

Rekapitulasi KPU pada Pemilu 2024: Prabowo – Gibran Raih Suara Paling Banyak, Ganjar Mahfud Paling Sedikit

Rabu, 20 Maret 2024 - 10:58 WIB

KPK Naikkan Status Dugaan Korupsi LPEI ke Tingkat Penyidikan Usai Menkeu Sri Mulyani Lapor ke Kejagung

Rabu, 20 Maret 2024 - 07:53 WIB

PT Bintang Delapan Wahana Diminta Koperatif soal Kasus Pemalsuan Dokumen Izin Usaha Pertambangan

Kamis, 14 Maret 2024 - 10:15 WIB

Akibat Cuaca Ekstrem Hujan dengan Intensitas Tinggi, Kota Semarang Dikepung Banjir dan Tanah Longsor

Berita Terbaru