HALLO – Tim advokasi Habib Rizieq Shihab (HRS) optimis, hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Sayuthi akan mengabulkan permohonan praperadilan Habib Rizieq Shihab dalam keputusannya hari ini, Selasa 12 Januari 2021.
“Kami selaku pihak kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab optimistis, insya Allah, Hakim Yang Mulia Ahmad Sayuthi akan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” kata Pengacara Muhammad Kamil Pasha, dilansir Republika.
Menurut Kamil, setidaknya ada tiga landasan hukum dan fakta sidang praperadilan yang dapat meyakinkan hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, terkait sangkaan penghasutan Pasal 160 KUH Pidana. Polda Metro Jaya berdalil, kerumunan massa dalam gelaran Maulid Nabi Muhammad SAW lantaran adanya hasutan berupa undangan dalam ceramah Habib Rizieq.
Dalil itu, kata Kamil, patah oleh para saksi fakta yang menyatakan menghadiri Maulid Nabi bukan karena hasutan.
“Maulid Nabi adalah agenda tahunan yang biasa dilakukan oleh masyarakat Muslim.”
Baca Juga:
Mengundurkan Diri dari Ketua KPK, Firli Bahuri Sampaikan Permintaan Maaf kepada Presiden Jokowi
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Tak Hadiri Undangan Dewan Pengawas, Tanpa Alasan yang Jelas
Ada 20 Sampel Reaktif Covid-19 dalam Kerumunan Acara Rizieq Shihab di Megamendung
“Dan saksi-saksi hadiri maulid di berbagai tempat, bukan hanya di Petamburan, tapi juga di tempat lain, seperti dalam acara majelis Habib Luthfi di Pekalongan,” kata Kamil.
Halaman : 1 2 Selanjutnya