APAKABAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendalami aliran uang yang diterima eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari para eksportir benih lobster.
Pendalaman aliran uang dilakukan, dengan memeriksa staf Iis Rosyati Dewi yang juga istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih, pada Selasa 19 Januari 2021.
Ainul diperiksa sebagai saksi untuk Edhy. Selain diperiksa sebagai saksi, Ainul juga digarap tim penyidik KPK sebagai tersangka.
“Tersangka AF (Ainul Faqih) digali keterangannya terkait dugaan aliran sejumlah uang dalam rekening bank atas nama yang bersangkutan dimana diduga bersumber dari para ekspoktir benih lobster dan dalam penggunaannya pun untuk kebutuhan tersangka EP (Edhy Prabowo),” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu 20 Januari 2021.
Baca Juga:
KPK Curigai PT Indotan Terkait adanya Aktivitas Tambang Ilegal di dalam Kawasan IUP Milik PT Indotan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango Tanggapi Soal Keberadaan Kaesang Pangarep
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya