APAKABAR NEWS – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengkritik pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang mengatakan pemerintah ingin mengaktifkan polisi siber.
“Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tidak mengatur soal polisi khusus siber,” kata Habiburokman, Selasa 29 Desember 2020.
Yang ada, kata dia, Direktorat Siber yang ada di lingkup Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mendukung jika pemerintah ingin memaksimalkan peran Direktorat Siber di kepolisian.
Baca Juga:
Ia kemudian menyoroti tugas polisi di bidang siber. Menurut Habiburokhman, tugas polisi di bidang siber bukan hanya melacak keberadaan pelaku.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengimbau aparat kepolisian tidak hanya mengacu pada teks ujaran.
Anggota DPR dapil DKI Jakarta I itu berharap polisi tidak memberi kesan kriminalisasi kebebasan berpendapat. (rad)