Tito menegaskan, amanat konstitusi yakni UUD 1945 pasal 29 dimana negara telah menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan agamanya.
Sedangkan di Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kata Tito, ada sejumlah urusan yang menjadi wewenang mutlak pusat seperti soal agama, fiskal dan moneter.
“Sesuai asas desentralisasi memang ada kewenangan daerah,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, ada sanksi bagi daerah yang tidak menyesuaikan dengan keputusan bersama tiga menteri. (inf)
Halaman : 1 2








